-->

Download Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2017 MI MTS MA

Guru Nusantara | Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas sebagai perwujutan komitmen pemerintah di bidang pendidikan dalam  memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua (education for all). Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter bangsa.  
Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.  
Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses layanan pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui pemberian bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.  
Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda dan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah ( 6 s/d 21 tahun) dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah bagi para pengelola di tingkat pusat dan daerah. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua. Amin. 

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut : 
- Madrasah Ibtidaiyah :  Rp. 225.000,-/semester, atau   Rp. 450.000,-/tahun  
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau   Rp. 750.000,-/tahun  
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester,  atau  Rp. 1.000.000,-/tahun 

1. Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar  : 
a. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah 
b. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan 
c. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah. 
d. Anak Usia Sekolah (6 s/d 21 tahun) yang tidak sekolah ( Putus Sekolah) 

2. Kriteria : 
a. Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);  
b. Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu  (KKS/KPS). 
c. Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran. 
d. Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS. 
e. Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali  ke madrasah terlebih dahulu.


Demikian Juknis PIP Tahun 2017 Madrasah semoga dapat bermanfaat bagi sekolah madrasah

Artikel Penting :

Bentuk Kartu KIP Tahun 2017 Download
Lampiran Lengkap PIP Madrasah FORM 01 s/d FORM 38 Download


0 Response to "Download Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2017 MI MTS MA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel