Menu Terbaru Aplikasi SKP dilengkapi Indikator
Penilaian SKP ( Sasaran Kinerja Pegawai ) Berdasarkan
1. UU
Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS
4. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
untuk
mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung
jawab, jujur, dan
adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Oleh karena itu, penilaian prestasi kerja PNS
dilaksanakan
untuk mengevaluasikinerja PNS,
yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi
kinerja unit dan organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS
dilaksanakan secara
sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat
capaian hasil kerja yang
telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat
Penilai.
Penilaian
prestasi kerja PNS diarahkan sebagai
pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang
disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seorang PNS.
Sebelum bapak ibu menggunakan Aplikasi SKP Sasaran Kinerja Pegawai Alangkah baiknya pelajari
Demikian Sedikit yang dapat admin bagikan kiranya dapat bermanfaat silahkan di share
0 Response to "Menu Terbaru Aplikasi SKP dilengkapi Indikator"
Post a Comment