-->

Menu Terbaru Aplikasi SKP dilengkapi Indikator

Penilaian SKP ( Sasaran Kinerja Pegawai ) Berdasarkan 
1. UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS
4. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS

untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Oleh karena itu, penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan untuk mengevaluasikinerja PNS, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seorang PNS.

 

Sebelum bapak ibu menggunakan Aplikasi SKP Sasaran Kinerja Pegawai Alangkah baiknya pelajari 

Demikian Sedikit yang dapat admin bagikan kiranya dapat bermanfaat silahkan di share

0 Response to "Menu Terbaru Aplikasi SKP dilengkapi Indikator"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel