-->

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK bagi Guru Madrasah di Kemenag

Syarat dan cara mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru madrasah di Kemenag. Ada dua cara untuk memperoleh Nomor Pendidik Kemenag (NPK), yaitu secara langsung (otomatis) dan melalui proses pengajuan.

Pendidik Kemenag atau guru madrasah yang secara otomatis memperoleh NPK adalah :
  1. Pendidik PNS
  2. Pendidik Non-PNS dan sudah mempunyai NUPTK
Syarat dan Cara Mendapatkan NPK bagi Guru Madrasah di Kemenag


Lalu, pendidik atau guru yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
Pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai NUPTK dapat mengajukan diri agar mebdapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK). Pendidik atau guru kelompok ini bisa mengajukan asal memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Sudah mempunyai PegID bintang 4 di Simpatika
  2. Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  3. Sudah mengajar pada satminkal madrsah/RA di lingkungan Kementerian Agama tidak kurang dari 2 tahun
  4. Mempunyai riwayat mengajar selama 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.


Pengajuan dan penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) lewat layanan pengajuan di laman resmi Kemenag secara online Disini

Untuk PNS dan guru Non-PNS yang sesuai kriteria, NPK-nya akan diterbitkan secara otomatis (tanpa proses pengajuan manual) lewat sistem layanan Simpatika. Kedua jenis pendidik ini Tidak perlu melakukan apa-apa. Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya akan langsung muncul di Simpatika pada akun pribadi masing-masing.

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK bagi Guru Madrasah di Kemenag dan Surat Edaran Resmi no 022.c.I.II/ 2/KS/.02/03/2017 silahkan unduh disini
Silakan login ke aplikasi Simpatika melalui akun pribadi PTK untuk memastikan apakah NPK sudah terbit atau belum. Jika belum ada, tunggu saja karena dipastikan dalam semester ini akan terbit.

Bagaimana dengan pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai NUPTK dan hanya punya PegID?

Bagi pendidik atau guru madrasah, penting untuk memastikan data-data yang termuat di simpatika adalah data valid, sesuai dengan keadaan sebenarnya dan lengkap. Data yang tidak benar akan berdampak pada tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Jika ditemukan data yang belum benar, lakukan prosedur perubahan data portofolio. Lanjutkan dengan cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) dan ajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Tunggu diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam artikel berikutnya.

Jika Belum Punya PegID, Bisakan Memperoleh NPK?

Bagi pendidik atau guru madrasah yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum mempunyai PegID, atau sudah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak dapat mengajukan NPK. 

Agar dapat memperoleh NPK, pendidik yang belum mempunyai PegID wajib mendaftar terlebih dahulu di layanan Simpatika sampai selesai dan mencapai status bintang 4.

Bagi PTK Belum Aktif

Jika pada semester sebelumnya, PTK lupa tidak melakukan pengaktifan (sampai mencetak kartu) di Simpatika sehingga status vervalnya masih "Belum Aktif", maka bisa dipastikan tidak bisa mengajukan NPK.

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetaplah berlaku sebab NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai tetap dapat mengajukan ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian info madrasah tentang Syarat dan cara mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru madrasah di Kemenag

0 Response to "Syarat dan Cara Mendapatkan NPK bagi Guru Madrasah di Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel