-->

Tatacara Pengajuan SPP melalui e-Klim


untuk dapat akses ke aplikasi e-KlimTata cara Pengajuan SPP melalui e-Klim dapat di simak dari penjelasan di bawah ini, akan tetapi bapak/ibu juga perlu mendaftar atau registrasi pada aplikasi E-Klim agar dapat mengajukan SPP. Dari itu bisa mendaftar pada Link Utama
Tatacara Pengajuan SPP melalui e-Klim

  • Ketik NIP pada kolom USER ID/NIP silahkan masuk laman 
  • Ketik nomor PIN pada kolom PIN ,PIN diperoleh pada saat pendaftaran
  • Klik OK
  • Tunggu sampai muncul submenu pengajuan eKLIM,
  • Kemudian Pilih pengajuan e_Klim
  • Khusus kejadian meninggal dunia maka nama pemohon, tanggal lahir pemohon dirubah dengan nama ahli waris yang mengajukan KLIM
  • Cek alamat terbaru, apabila terdapat perbedaan harus dilakukan perubahan
  • Tanggal Berhenti diisi sesuaik TMT Berhenti jadi Pegawai sesuai SK Pemberhentian. Contoh (31 Desember 2013).
  • Apabila pada Kolom Provinsi,Kabupaten,Kecamatan dan kelurahaan terdapat perbedaan dengan seharusnya maka harus dilakukan perubahan mulai dari kolom provinsi
  • Apabila pengisian telah lengkap , selanjutnya klik tombol SIMPAN
  • Tunggu sampai dengan proses penyimpanan selesai , klik OK

0 Response to "Tatacara Pengajuan SPP melalui e-Klim"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel