Tatacara Pengajuan SPP melalui e-Klim
untuk dapat akses ke aplikasi e-KlimTata cara Pengajuan SPP melalui e-Klim dapat di simak dari penjelasan di bawah ini, akan tetapi bapak/ibu juga perlu mendaftar atau registrasi pada aplikasi E-Klim agar dapat mengajukan SPP. Dari itu bisa mendaftar pada Link Utama
Tatacara Pengajuan SPP melalui e-Klim |
- Ketik NIP pada kolom USER ID/NIP silahkan masuk laman
- Ketik nomor PIN pada kolom PIN ,PIN diperoleh pada saat pendaftaran
- Klik OK
- Tunggu sampai muncul submenu pengajuan eKLIM,
- Kemudian Pilih pengajuan e_Klim
- Khusus kejadian meninggal dunia maka nama pemohon, tanggal lahir pemohon dirubah dengan nama ahli waris yang mengajukan KLIM
- Cek alamat terbaru, apabila terdapat perbedaan harus dilakukan perubahan
- Tanggal Berhenti diisi sesuaik TMT Berhenti jadi Pegawai sesuai SK Pemberhentian. Contoh (31 Desember 2013).
- Apabila pada Kolom Provinsi,Kabupaten,Kecamatan dan kelurahaan terdapat perbedaan dengan seharusnya maka harus dilakukan perubahan mulai dari kolom provinsi
- Apabila pengisian telah lengkap , selanjutnya klik tombol SIMPAN
- Tunggu sampai dengan proses penyimpanan selesai , klik OK
0 Response to "Tatacara Pengajuan SPP melalui e-Klim"
Post a Comment