-->

Jenis Unsur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

Jenis Unsur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Ada 3 jenis unsur utama dan 3 jenis unsur penunjang dari kegiatan guru yang memperoleh angka kredit untuk kepentingan kenaikan pangkat.
Unsur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru


Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya diatur berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditya, Pasal 11. 

a. Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan 
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

1. pengembangan diri:

a) diklat fungsional; dan 
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; 

2. publikasi Ilmiah:

a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan 
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 

3. karya Inovatif:

a) menemukan teknologi tepat guna; 
b) menemukan/menciptakan karya seni; 
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan 
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; 

d. Penunjang tugas Guru, meliputi: 

1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

 a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; 
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; 
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau 
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Silahkan Unduh 

0 Response to "Jenis Unsur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel