-->

Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing Non PNS Tahun 2017 Resmi

Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing Non PNS Tahun 2017 Resmi silahkan di pahami untuk bapak/ibu guru Non PNS yang akan melakukkan atau usul berkas Inpassing tahun 2017. di bawah ini adalah prosesnya akan tetapi tidak semua admin tulis dan lebih baik bapak/ibu guru bisa unduh Proses awal dan dasar hukun Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing Non PNS Tahun 2017 Resmi sesuai edaran yang ada. 

  1. Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
  2. Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
  3. Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
  4. Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikas Dasar.
  5. Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. S

dari lampiran yang di unduh di atas baak/ibu guru juga perlu mengetahui syarat wajib dan memenuhi administrasi yang ada Unduh Disini

0 Response to "Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing Non PNS Tahun 2017 Resmi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel