Jam Kerja ASN / PNS Sesuai SE No 36 Tahun 2018
Menyambut Ramadhan 1439H/2018M, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menetapkan Jam Kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:
* Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00-15.00, waktu Istirahat pukul 12.00-12.30.
Hari Jumat pukul 08.00-15.30, waktu Istirahat pukul 12.00-12.30.
* Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu Istirahat pukul 12.00-12.30
Hari Jumat pukul 08.00-14.30, waktu Istirahat pukul 11.30-12.30.
Berdasar SE Menteri PANRB itu, jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
"Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi akhir SE tersebut. (*)
Download Jam Kerja ASN / PNS Bulan Ramadhan Sesuan SE No 36 Tahun 2018 Disini
0 Response to "Jam Kerja ASN / PNS Sesuai SE No 36 Tahun 2018"
Post a Comment