-->

SPK Guru Honorer Sesuai Pergub nomor : 3471/KEP.GUB/DISDIK/2017

INILAH ISI SURAT PERJANJIAN KONTRAK (SPK) GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS DENGAN KEPSEK DIKETAHUI PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2017.

kepada bapak ibu guru SMA/SMK di Provinsi Jambi pada tanggal 22 Maret 2017 sudah diterbitkan keputusan gubernur nomor : 3471/KEP.GUB/DISDIK/2017 tentang penetapan honorer dan tenaga kependidkan non PNS  tahun 2017.
Dalam Keputusan Gubenur tersebut maka sekolah harus segera melengkapi bahan-bahan guru honorer  melalui format I,II,III dan IV yang garus segera dikirim ke Pemprov untuk menyeleksi adminitrasi.

Dibawah ini adalah Format I tentang  guru Honorer dan tenaga kependidikan secara individu SMK/SMA/PKLK Negeri  mengikat kontrak kerja denagn Kepala Sekolah di ketahui diketahui oleh pengawas sekolah dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) paling atas sebelah kiri Loga Pemprov Jambi dan sebelah kanan Kop Sekolah. Baru dibawahnya adalah perjanjian Kerja. lebih lengkapnya perjanjian kerja antara guru honorer dan tenaga kependidikan

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di .................. pada hari, tanggal dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA, 1 (satu) untuk PIHAK KEDUA.


0 Response to "SPK Guru Honorer Sesuai Pergub nomor : 3471/KEP.GUB/DISDIK/2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel