-->

Hak Akses Operator Sekolah dan Alur Verifikasi Data Peserta Didik DI Bawah Naungan Kemenag

HAK AKSES OPERATOR MADRASAH
  1. Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (Klik Laman SDM SD ).
  2. Operator yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, operator madrasah bisa melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.


HAK AKSES OPERATOR KEMENAG KABUPATEN/KOTA
  1. Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (Klik Verval PD).
  2. Operator Kemenag Kabupaten/Kota yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Hak akses sebagai operator Verval PD Kemenag hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kabupaten/Kota, dan akan diberikan akses untuk dapat :
  • Mengelola data referensi Verval PD Kemenag;
  • Mengembalikan data siswa dari referensi ke residu (Un‐Match); 
  • Menentukan NISN yang akan digunakan oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP;
  • Membuat NISN baru (Not‐Match) untuk siswa yang belum memiliki NISN atau jika NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di arsip NISN;
  • Mengajukan perubahan (Edit) NISN, nama, dan tanggal lahir siswa;
  • Melakukan konfirmasi data pada setiap data referensi hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database arsip

NISN PDSP, sehingga data referensi Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan bisa dicek oleh siswa, orang tua atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN PDSP

maka dari kesempatan ini semua sekolah wajib mengetahui Hak yang dapat di akses oleh Operator Sekolah adalah sebagai berikut :


0 Response to "Hak Akses Operator Sekolah dan Alur Verifikasi Data Peserta Didik DI Bawah Naungan Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel