SK Bupati Sebagai Syarat Guru Honorer untuk Mendapatkan Tunjangan
SK Bupati Sebagai Syarat Guru Honorer untuk Mendapatkan Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan berbagai tunjangan diantaranya Selengkapnya
0 Response to "SK Bupati Sebagai Syarat Guru Honorer untuk Mendapatkan Tunjangan"
Post a Comment