-->

Panduan Teknis Pelaksanaan Program PKB 2017 Dana APBD Atau Dana Mandiri

Program Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 yang dilaksanakan dengan berbasis hasil UKG Tahun 2015 dan Tahun 2016, dapat diselenggarakan selain dengan dana APBN, juga dapat dilaksanakan dengan dana APBD ataupun dana mandiri. Sesuai dengan pembagian tugas perwalian wilayah dari GTK, maka PPPTK menangani untuk jenjang SD (SD bawah dan SD atas) di Provinsi Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan DIY, serta mapel matematika untuk jenjang SMP dan SMA dari semua provinsi. 

Mekanisme Postest  Program PKB Dana APBD atau PKB Mandiri  
Guna memperlancar pelaksanaan postest program PKB Mandiri/APBD maka dimohon untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 
  1. Penyelenggara pelatihan program PKB Mandiri harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait untuk mengetahui TUK yang telah diregistrasi pada Sistem Manajemen TUK 
  2. Penyelenggara pelatihan program PKB Mandiri harus berkoordinasi dengan TUK dan memastikan kesiapan TUK 
  3. Pengelola PKB Mandiri/APBD mendaftarkan kelas yang akan melaksanakan postest kepada Seksi Evaluasi PPPPTK melalui form dengan alamat  P4TK



Berikut ini adalah panduan SIM PKB Tahun 2017

0 Response to "Panduan Teknis Pelaksanaan Program PKB 2017 Dana APBD Atau Dana Mandiri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel