Ketentuan Tambahan Dana BOS Tahun 2017 Sesuai Peraturan Menteri
Dalam penggunaan dana BOS pemerintah setiap tahun sudah memberikan Juknis baru yang mana digunakan dalam menggunakan Dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ada ketentuan yang wajib di ketahui untuk sekolah SMA/SMALB dan SMK.
dalam pembiayaan yang berasal dari dana BOS maka sekolah wajib mengetahui larangan dan ketentuan dalam penggunaan dana BOS lihat Disini
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah
untuk melakukan proses ketentuan dalam penambahan Dana Bos Tahun 2017 silahkan bappak/ibu lihat Peraturan menteri no 8 tahun 2017 ada juga perubahan pada peraturan menteri no 26 tahun 2017 download Disini
x
0 Response to "Ketentuan Tambahan Dana BOS Tahun 2017 Sesuai Peraturan Menteri"
Post a Comment