Peraturan Menteri NO 50 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui menteri pendidikan Bapak Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Menteri No 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Bahwa sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas. bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. PedomanUmum Ejaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Semoga Peratuan Menteri ini bias di gunakan untuk acuan dalam penulisan Karya karya ilmiah atai peneltian dalam PKB guru.
0 Response to "Peraturan Menteri NO 50 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia"
Post a Comment