-->

Peraturan Menteri Agama PMA No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan terbaru pada bulan November 2017 mengenai Kepala Madrasah yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 58 Tahun 2017. PMA ini mencabut peraturan terdahulu mengenai kepala madrasah yakni PMA No. 29 Tahun 2014.
Dalam ketentuan umum PMA No. 58 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan suervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. selain itu kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah. Dalam melaksanakan tugas seorang kepala madrasah menyelengarakan fungsi perencanaan, pengelolan, supervisi dan evaluasi.

Dalam menyelengarakan fungsinya kepala madrasah bertanggung jawab untuk ;

  1. menyusun rencana kerja menegha untuk masa 4 tahun
  2. menyusun rencana kerja tahunan
  3. mengembangkan kurikulum
  4. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan
  5. mengembangkan kurikulum
  6. menanda tangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan penganti ijazah dan dokumen akademik lain
  7. mengembangkan nilai kewirausahaan
  8. Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan

Persyaratan Kepala Madrasah :

  1. beragama islam
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alquran
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
  5. memiliki setifikat pendidik
  6. berusia paling tinggi 55 tahun pada saat diangkat
  7. memilki pengalaman mengajar paling singkat 9 tahun pada madrasah yang diselengarakan oleh Pemerintah dan 6 tahun pada madrasah yang diselengarakan oleh masyarakat
  8. memilki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan PNS
  9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan
  11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  12. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselengarakan oleh pemerintah
Sertifikat diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan, badan penelitian dan pengembangan dan pendidikan pelatihan Kementerian agama atau lembaga lain yang berwenang
Peraturan Menteri Agama PMA No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Selengkapnya download Disini
Download File Aplikasi Administrasi Guru Lengkap :

0 Response to "Peraturan Menteri Agama PMA No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel