-->

Komponen Pembiayaan Dari Dana BOS Reguler Tahun 2019 SMP

Komponen Pembiayaan Dari Dana BOS Reguler Tahun 2019 SMP

Komponen Pembiayaan BOS Reguler Pada SMP Tahun 2019
Komponen Pembiayaan BOS Reguler Pada SMP Tahun 2019 - Bapak dan ibu guru pengampu dan pelaksana pendidikan di jenjang SMP atau yang sederajad, untuk memudahkan dalam memilah dan memilih unsur penggunaan dana BOS Reguler tahun 2019 yang telah diatur pada Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang dana BOS, maka pada kesempatan kali ini telah kami rangkum materi yang bermanfaat bagi penyusunan sebuah perbelanjaan dana BOS.
Komponen Pembiayaan Dari Dana BOS Reguler Tahun 2019 SMP
Komponen Pembiayaan Dari Dana BOS Reguler Tahun 2019 SMP

Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SMP
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Penyediaan Buku Teks Utama
  1. Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
  2. Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
  3. Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
  4. Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
  5. Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
  6. Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.

b. Penyediaan Buku Teks Pendamping
1) Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2) Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
3) Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c. Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
d. Langganan koran, majalah, atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik melalui luring maupun melalui daring.
e. Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
f. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
g. Pengembangan database perpustakaan dan e-library atau digital library.
h. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.

i. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
1. pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau
2. biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan pembelajaran
  1. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
  2. Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
  3. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
  4. Pemantapan persiapan ujian.
  5. Pendidikan dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
  6. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.


0 Response to "Komponen Pembiayaan Dari Dana BOS Reguler Tahun 2019 SMP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel